Inilah Aturan New Normal untuk Tempat Kerjamu!

Posted on May 26, 2020

Belum lama ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan adanya era baru yang akan diterapkan di tengah pandemik COVID-19. Era tersebut dinamai new normal. Dengan era new normal, masyarakat dapat melakukan kegiatan rutinitasnya di tengah pandemik, namun dengan menerapkan aturan-aturan kesehatan yang berlaku. Hal ini berguna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-9, khususnya di tempat kerja dan pabrik.

Prosedur era new normal pun juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Dengan adanya aturan tersebut, maka memungkinkan masyarakat untuk tetap menjalani rutinitas bekerjanya berdasarkan protokol kesehatan. Aktivitas para pegawai kantoran dan industri menjadi faktor bertemunya dengan banyak orang, dan memiliki risiko penularan yang besar.

Seperti yang telah diketahui, pandemik COVID-19 mengakibatkan kegiatan perekonomian di dunia terhenti. Agar roda perekonomian Negara terus berjalan, era new normal pun mulai diberlakukan. Apa saja aturan dalam era new normal yang berkaitan dengan ranah perkantoran dan industri? Berikut penjelasannya:

Penerapan physical dan social distancing

Selama beraktivitas, para pegawai kantoran maupun industri dianjurkan untuk tetap memberlakukan pembatasan sosial dan fisik. Jarak antar pegawai minimal 1 meter setiap aktivitas kerja. Di antaranya seperti pengaturan kursi di setiap tempat.

Menyediakan sarana cuci tangan

Ini adalah bagian terpenting yang harus diterapkan di setiap perkantoran dan industri. Selalu sediakan sarana untuk kebersihan tangan, mulai dari wadah cuci tangan , sabun, dan hand sanitizer. Para pegawai juga diharuskan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, memegang benda, dan kontak dengan orang lain.

Penggunaan masker selama beraktivitas

Selain budaya cuci tangan, para pekerja juga harus menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Baik sebelum, selama kerja, hingga pulang kerja.

Melakukan pembersihan secara berkala

Lakukan pembersihan area kerja setiap 4 jam sekali. Beberapa objek yang kemungkinan disentuh oleh banyak orang seperti pegangan pintu, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, hingga fasilitas umum harus dibersihkan secara berkala. Selain itu, atur kualitas udara di ruang kerja. Pastikan sinar matahari masuk ke area kerja.

Selama pandemik, Upmosphere, sebuah studio kreatif tetap aktif dalam melayani kebutuhan branding. Mulai dari desain grafis, pengelolaan konten media sosial, fotografi, dan website.

Berlokasi di Instaprint Bintaro, Lt. 3, Ruko Kebayoran Arcade 5, Blok F3 No.2, CBD Kebayoran Boulevard, Bintaro Jaya Sektor 7, Tangerang Selatan, Upmosphere bertujuan untuk menjawab kebutuhan para pelaku bisnis UKM dalam mengembangkan bisnisnya melalui visual dan komunikasi yang baik. Apabila kamu berdomisili di wilayah Bintaro maupun Tangerang Selatan dan ingin menghidupkan brand-mu, bisa menghubungi Upmosphere melalui e-mail atau datang langsung ke lokasi. Enggak ingin dong brand kamu terlihat monoton dan kaku, bukan?

Upmosphere Creative

Instaprint Bintaro, Lt. 3, Ruko Kebayoran Arcade 5, Blok F3 No.2, CBD Kebayoran Boulevard, Bintaro Jaya Sektor 7, Tangerang Selatan 15229

E-mail: upmospherecreative@gmail.com

Instagram: @upmosphere



Image credit: https://unsplash.com/@cikstefan  

Sumber:

https://www.tribunnews.com/corona/2020/05/26/apa-arti-new-normal-indonesia-simak-ketentuan-protokol-pencegahan-covid-19-di-tempat-kerja?page=all

https://www.kompas.tv/article/82867/siap-siap-aturan-new-normal-jarak-karyawan-di-kantor-dan-pabrik-minimal-1-meter?page=all