Inilah Syarat Sekolah Tatap Muka yang Perlu Diketahui

Posted on November 23, 2020

Masih ingat dengan berita pemberlakukan sekolah tatap muka untuk 2021? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengizinkan aktivitas sekolah dilakukan secara tatap muka mulai Januari 2021.

Dilansir dari CNBC Indonesia, izin sekolah tatap muka akan didasarkan pada aturan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah, dan Kementerian Agama.

"Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujar Nadiem dalam konferensi digital yang dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).

Adapun beberapa kriteria yang perlu dipersiapkan oleh sekolah, jika ingin melaksanakan aktivitas belajar tatap muka. Mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, kewajiban menggunakan masker bagi seluruh staf dan murid, memiliki alat pengukur suhu tubuh, dan lain-lain. Berdasarkan tulisan dari CNBC Indonesia, Pemerintah Daerah berencana untuk mempertimbangkan berbagai hal dalam memberikan izin belajar tatap muka untuk sekolah-sekolah antara lain:

  • Persiapan fasilitas kesehatan dan satuan pendidikan.
  • Kondisi psikososial siswa dan siswi.
  • Kemudahan akses sumber belajar.
  • Lingkungan tempat tinggal staf dan murid.
  • Ketersediaan akses transportasi aman.
  • Lokasi geografis.
  • Mobilitas warga antar kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, desa.
  • Kebutuhan pendidikan bagi anak dengan orang tua yang bekerja di luar rumah.

Aktivitas belajar tatap muka nantinya hanya memaksimalkan lima anak per kelas. Siswa dan guru yang boleh bertatap muka juga dianjurkan tidak memiliki kondisi medis komorbid. Hal ini karena dapat meningkatkan resiko penyebaran COVID-19.

Dikutip dari CNN Indonesia, sejauh ini sudah ada 42,48 persen dari 532 ribu sekolah yang melaporkan kesiapan menjalani proses pembelajaran tatap muka. Dari segi warna zona, sebanyak 75 persen sekolah mulai dibuka di zona hijau dan 20 persen di zona kuning. Nadiem berharap ke depannya, sekolah hanya dapat dibuka di zona kuning dan hijau. Akan tetapi, rencana ini belum bisa dibilang efektif, mengingat resiko penyebaran virus yang beragam di berbagai wilayah.

Mengingat diberlakukannya kembali proses belajar tatap muka, tentu ada berbagai kebutuhan cetak untuk keperluan sekolah, bukan? Apabila ingin mencetak keperluan belajar-mengajar, Instaprint Serpong adalah jawabannya. Sebagai salah satu percetakan berkualitas di Serpong, lokasi Instaprint Serpong juga tergolong strategis.

Apabila memiliki kendala waktu atau sibuk, juga bisa mengirimkan file melalui WhatsApp, e-mail, hingga sistem penyimpanan cloud seperti Google Drive, WeTransfer, atau Dropbox. Pengiriman juga bisa dilakukan melalui Go Send atau Grab Send. Di Instaprint Serpong, kamu bisa mencetak produk kebutuhan bisnis dengan bahan dan hasil berkualitas.

Instaprint Serpong

Jl. M.H. Thamrin No. 28CDE Serpong, Tangerang – Banten

Jam Operasional – Serpong

Mon – Fri : 08.00 – 00.00 WIB

Sat : 08.00 – 16.00 WIB

Sun : 13.00 – 21.00 WIB

P: +62 21 5312 3479

P: +62 21 5312 3489

WA: +62 813-1919-9188


Image: https://unsplash.com/@neonbrand  

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201120152957-20-572468/ketentuan-dan-syarat-sekolah-boleh-belajar-tatap-muka-januari

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20201120161427-37-203436/ayah-bunda-ini-syarat-sekolah-tatap-muka-mulai-januari-2021/2