Serupa Tapi Tak Sama, Inilah Bedanya UKM dan UMKM

Posted on October 27, 2020

UKM dan UMKM belakangan ini mengalami popularitas di dunia perekonomian. Kehadiran dua jenis usaha ini diharapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan perekonomian Negara. Akan tetapi, tidak sedikit orang yang menganggap bahwa kedua istilah ini sama. Kenyataannya, UKM dan UMKM memiliki perbedaan-perbedaan yang signifikan. Apa saja perbedaan antara UKM dan UMKM? Simak penjelasannya di bawah ini.

UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

Jenis usaha ini biasanya dijalankan oleh pelaku bisnis rumahan maupun bisnis kecil. Perlu diketahui bahwa Usaha Kecil dan Menengah merupakan salah satu bisnis yang didirikan oleh perorangan, bukan anak perusahaan dan tidak ada perantara langsung dengan usaha-usaha besar. Bisnis ini dapat dilakukan secara fleksibel tanpa terikat. Misalnya ibu rumah tangga yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dengan berjualan makanan buatannya dari rumah.

Jumlah kekayaan yang diperoleh oleh pelaku bisnis UKM bisa mencapai kisaran Rp, 50 juta hingga 500 juta. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang, usaha kecil dapat memiliki omzet antara Rp, 300 juta sampai 2,5 miliar. Selain omzet, bisnis UKM membutuhkan jumlah karyawan yang tidak terlalu banyak, yaitu sekitar 1-5 pegawai.

Pengusaha yang cocok disebut sebagai pelaku UKM adalah pedagang kaki lima, pengrajin rumahan, pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya menjadi besar, dan pengrajin yang melakukan jual beli.

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Dari segi definisi, sebenarnya UMKM hampir serupa dengan UKM. Hanya saja faktor yang membedakannya adalah omzet maupun kekayaan bersih. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bisa didirikan oleh perorangan maupun badan usaha kecil. Jenis usaha ini juga disebut-sebut sebagai bentuk aktivitas bisnis baru, yang dapat membantu meningkatkan perekonomian Negara.

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan Undang Undang khusus, yang mengatur aktivitas UMKM. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Dari segi omzet dan kekayaan, pelaku UMKM memiliki penghasilan jauh lebih besar. Minimal omzet yang diperolehnya adalah Rp, 300 juta hingga miliaran Rupiah. Selain penghasilan, bisnis UMKM juga membutuhkan karyawan dalam jumlah yang cukup banyak. Karyawan yang dipekerjakan dalam bisnis UMKM biasanya berkisar kurang lebih 30 pegawai. Hal ini karena skala UMKM tergolong lebih besar dibandingkan UKM.

Pengusaha yang cocok disebut sebagai pelaku UMKM adalah peternakan, perkebunan, grosir impor dan ekspor, jasa kurir, jasa transportasi, bisnis pakaian, kuliner besar, dan lainnya.

Melihat perkembangan teknologi branding dan media sosial yang semakin canggih, membuat salah satu studio kreatif di Bintaro, Upmosphere Creative terlibat dalam pengelolaan konten media sosial untuk keperluan bisnismu. Upmosphere memiliki beragam varian jasa yang ditawarkan, mulai dari social media maintenance, visual branding, graphic design, hingga fotografi.

Berlokasi di Instaprint Bintaro, Lt. 3, Ruko Kebayoran Arcade 5, Blok F3 No.2, CBD Kebayoran Boulevard, Bintaro Jaya Sektor 7, Tangerang Selatan, Upmosphere bertujuan untuk menjawab kebutuhan para pelaku bisnis UKM dalam mengembangkan bisnisnya melalui visual dan komunikasi yang baik. Apabila kamu berdomisili di wilayah Bintaro maupun Tangerang Selatan dan ingin menghidupkan brand-mu, bisa menghubungi Upmosphere melalui e-mail atau datang langsung ke lokasi. Enggak ingin dong brand kamu terlihat monoton dan kaku, bukan?

Upmosphere Creative

Instaprint Bintaro, Lt. 3, Ruko Kebayoran Arcade 5, Blok F3 No.2, CBD Kebayoran Boulevard, Bintaro Jaya Sektor 7, Tangerang Selatan 15229

E-mail: upmospherecreative@gmail.com

Instagram: @upmosphere

 

Sumber:

https://accurate.id/bisnis-ukm/umkm-adalah/

https://www.berdesa.com/apa-beda-ukm-dengan-umkm-ini-penjelasannya/

https://blog.pinjammodal.id/cari-tahu-apa-perbedaan-umkm-dan-ukm/

https://www.jurnal.id/id/blog/kenali-kriteria-umkm-dari-4-perspektif/#Perbedaan_UKM_dan_UMKM